SK Pj Wali Kota Dumai Belum Juga Dikeluarkan Kemendagri

19 Januari 2021
Herdi Salioso Plh Wali Kota Dumai

Herdi Salioso Plh Wali Kota Dumai

RIAU1.COM - Pelaksana harian (Plh) Wali kota Dumai, Herdi Salioso tetap harus minta izin dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagro) RI Tito Karnavian, jika menandatangani dokumen penting.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sudarman terkait tugas Plh Wako Dumai saat ini, menjelang belum dilantiknya Wali kota terpilih. Apalagi, hingga kini Kemendagri belum mengeluarkan SK penunjukan penjabat (Pj) Walikota Dumai.

"Selama ini tidak ada masalah. Cuma Plh Wali kota kalau ingin menandatangani dokumen, harus minta izin terlebih dahulu ke Menteri," kata Sudarman, Senin 18 Januari 2021 di Kantor Gubernur Riau.

Tambah Sudarman mengakui, jika masa jabatan Plh itu tidak ada batasnya. Sepanjang bisa menjalankan roda pemerintahan, menjelang dilantiknya pejabat definitif.

"Yang terpenting Plh terus berkoordinasi dengan Mendagri. Jadi sepanjang ada izin Mendagri, tidak ada masalah," ujarnya. 

Terkait SK penjabat (Pj) Wako Dumai yang telah diusulkan Pemprov Riau ke Mendagri, Sudarman mengatakan belum ada perkenbangan bakal turun atau tidak." Belum ada perkembangan, masih seperti itu juga," terang dia.