Masrul Kasmy
RIAU1.COM - Masa jabatan Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, berakhir hari ini, Senin 18 Januari 2021. Untuk memperpanjang dan penunjukan Penjabat (Pj) Sekda, Pemerintah provinsi Riau menunggu surat resmi dan petunjuk dari Menteri Dalam Negri. Selanjutnya Pemprov akan mengusulkan satu nama Pj Sekda.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, mengatakan, Pj Sekda Riau akan diusulkan setelah pihaknya mendapat petunjuk dari Kemendagri dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah (Otda). Untuk itu, pihaknya belum mengusulkan calon Sekda, sesuai arahan Gubernur. Termasuk perpanjangan jabatan Plh.
"Pj Sekda belum kita usulkan. Kita masih menunggu surat dari Dirjen Otda Kemendagri, seperti apa petunjuknya. Untuk Plh belum tau, apakah diperpanjang atau tidak. Kita tunggu dalam dua hari ini. Karena saat kami konsultsi ke Dirjen Otda disuruh menunggu suratnya. Jadi kita tunggu lah dalam dua hari ini," ujar Ikhwan Ridwan, Senin 18 Januari 2021 di Pekanbaru.
Terkait batasan jabatan Plh Sekdaprov Riau, Ikhwan menyatakan dalam aturannya tidak ada batasan. Namun, bisa saja jabatan Plh Sekdaprov Riau Masrul Kasmy diperpanjang. Kemudian, bisa saja diusulkan menjadi Pj Sekdaprov Riau, dan ujar dia, tidak menutup kemungkinan bisa. Semua tergantung kebijakan pimpinan yakni Gubernur Riau.
"Dalam Peraturan Presiden (Perpres) itu tidak ada batasan Plh. Tapi kalau Pj tiga bulan. Bisa jadi pak Masrul. Tapi bisa saja diganti. Itu tergantung pak Gubernur, siapa yang ditunjuk dan diusulkan ke Kemendagri. Yang diusulkan satu nama untuk Pj Sekda,” paparnya.