Mimi Yuliani Nazir
RIAU1.COM - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Riau telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020. Berdasarkan yang tercantum dalam Permenkes tersebut bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini tidak dipungut biaya atau gratis, selain itu vaksinasi bertujuan untuk mengurangi transmisi atau penularan Covid 19.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir.
"Tentunya kita harapkan pelaksanaan vaksinasi Covid 19 ini juga dapat menurunkan angka kasus Covid dan angka kematian akibat virus ini," katanya di Pekanbaru, Selasa 12 Januari 2021.
Adapun pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini diharapkan juga dapat melindungi masyarakat dari Covid-19 sehingga masyarakat tetap produktif secara sosial dan ekonomi. Untuk jenis vaksin Covid-19 yang digunakan juga telah terdaftar dari World Health Organization (WHO).
Kemudian doa menambahkan, untuk kriteria penerima prioritas vaksinasi yaitu para tenaga kesehatan dan pelayanan publik. Vaksinasi dilakukan pada tahap awal di mulai pada bulan Januari-April 2021 yang mana pelaksanaannya diberikan kepada tenaga kesehatan dan dilanjutkan dengan masyarakat usia 18-59 tahun.
"Pada tahap kedua pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan pada bulan April 2021-Maret 2022 kepada masyarakat rentan dan masyarakat lainnya," demikian Mimi.