Ilustrasi
RIAU1.COM - Pada tahun 2021 ini, Pemerintah provinsi Riau menargetkan untuk redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebanyak 21.213 bidang. Redistribusi TORA tersebut nantinya akan dilakukan di 9 kabupaten/kota di Riau.
Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan, sumber TORA untuk tahun 2021 berasal dari kewajiban pemegang Hak Guna Usaha (HGU) menyediakan 20 persen dari luas HGU untuk masyarakat, kemudian dari pelepasan kawasan hutan.
"Selain bersumber dari HGU, TORA juga bersumber dari tanah transmigrasi, eks tanah terlantar dan SK tanah objek Landreform lama yang belum disertipikatkan," kata Wagubri belum lama ini.
Tambah dia menjelaskan, dengan adanya target tersebut, pihaknya juga meminta perhatian dari para Bupati/Walikota di seluruh Provinsi Riau untuk memerintahkan segenap jajarannya untuk dapat berperan secara aktif dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Panitia Pertimbangan Landreform (PPL).
"Hal tersebut guna kelancaran pelaksanaan redistribusi TORA dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tiap wilayahnya masing-masing," pintanya.
Selain itu, Pemprov Riau ujar dia juga berharap agar para Bupati/Walikota untuk dapat menganggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
"Tujuannya untuk keperluan biaya-biaya persiapan pendaftaran tanah yang diperuntukkan dalam pelaksanaan redistribusi TORA dan PTSL serta kegiatan sertifikasi tanah yang tidak dianggarkan melalui APBN," demikian Edy Natar.