ilustrasi
RIAU1.COM - Badan pendapatan daerah (Bapenda) Riau tahun ini akan mulai menerapkan pajak progresif. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Bapenda Riau, Herman mengatakan, dengan penerapan pajak progresif tersebut, jika selama ini PKB dikenakan 1,5 persen dari harga kendaraan bermotor, meskipun satu nama memiliki lebih dari satu kendaraan. Jika pajak progresif sudah diterapkan, maka pajaknya akan berbeda.
"Kalau belum diterapkan pajak progresif, bagi siapa saja yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu unit, pajak yang dikenakan tetap sama. Dengan penerapan pajak progresif nantinya, semakin banyak kendaraan nya maka pajaknya akan naik," kata Herman, Kamis 7 Januari 2021.
Dijelaskan Herman, jika satu kendaraan pajaknya 1,5 persen, untuk kendaraan kedua pajaknya akan naik menjadi 2 persen. Begitu juga dengan kendaraan selanjutnya.
"Jadi datanya akan dilihat dari Kartu Keluarga (KK), meskipun nama kendaraan atas nama istri atau anak, jika masih satu KK, maka akan terdeteksi dan dikenakan pajak progresif," sebutnya.
Untuk diketahui, pendapatan daerah dari sektor PKB pada tahun 2020 sebesar Rp 1,020 triliun. Tahun ini, pihak Bapenda Riau menaikkan target pendapatan dari PKB sebesar Rp 1,276 triliun.