Jabatan Plh Sekdaprov Riau Berakhir Sepekan Lagi, Pemprov Minta Petunjuk Mendagri

7 Januari 2021
Ikhwan Ridwan

Ikhwan Ridwan

RIAU1.COM - Jabatan Pelaksana harian (Plh) Sekda Riau Masrul Kasmy akan berakhir pada 15 Januari mendatang. Agar tidak terjadi kekosongan posisi Sekda, Pemerintah provinsi Riau akan melakukan penunjukan Penjabat (Pj) Sekda.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, jabatan Plh Sekda hanya berlaku selama 15 hari. Setelah itu, Pemprov Riau harus melakukan penunjukan Pj Sekda Riau.

"Batas masa jabatan Plh Sekda itu hanya sampai 15 hari kerja, jadi sudah akan berakhir 15 Januari besok," kata Ikhwan, Rabu 6 Januari 2021.

Sembari menunggu waktu hingga batas akhir jabatan Plh Sekda tersebut, BKD kata Ikhwan juga sudah mengirim surat kepada Menteri dalam negeri (Mendagri) terkait penunjukan Pj Sekda Riau. 

"Kami saat ini masih menunggu petunjuk dari Mendagri untuk kapan bisa melakukan penunjukan Pj Sekda Riau," sebutnya.

Untuk siapa yang akan ditunjuk menjadi Pj Sekda Riau, menurut Ikhwan hal tersebut menjadi kewenangan Gubernur Riau. Namun yang akan ditunjuk menjadi Pj Sekda Riau berasal dari pejabat eselon II dilingkungan Pemprov Riau.

"Kalau untuk siapa yang ditunjuk, itu menjadi kewenangan Gubernur Riau. Tapi yang pas berasal dari salah satu pejabat eselon II dilingkungan Pemerintah provinsi Riau," demikian Ikhwan Ridwan.