Ilustrasi
RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi Riau rencana berkeja sama dengan Pegadaian terkait pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sebab, masih banyak pemilik kendaraan bekas di Provinsi Riau tidak membayar pajak. Hal itu disebabkan bayar pajak diwajibkan menunjukan KTP asli pemilik kendaraan pertama. Sementara kendaraan tersebut sudah beralih tangan karena proses jual beli.
Karenanya, untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan, Pemprov Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau akan bekerjasama dengan Pegadaian untuk pengurusan BBNKB.
"Kita melihat banyak orang beli kendaraan bekas tidak bayar pajak, karena syaratnya harus menunjukan KTP pemilik kendaraan pertama," kata Kepala Bapenda Riau, Herman, Selasa 5 Januari 2021.
Sebab itu, Bapenda akan bekerjasama dengan Pengadaian, sehingga masyarakat yang akan mengurus BBNKB ditalangi 100 persen oleh Pegadaian.
"Jadi orang mau BBNKB ditalangi 100 persen oleh Pegadaian. Nanti orang yang kredit dengan Pegadaian. Dengan begitu orang merasa memiliki kendaraan 100 persen, karena langsung nama sesuai KTP," terangnya.