Puluhan Praja Utama IPDN Riset Terapan di Riau, Ini Pesan Plh Sekdaprov

Puluhan Praja Utama IPDN Riset Terapan di Riau, Ini Pesan Plh Sekdaprov

4 Januari 2021
Kantor Gubri

Kantor Gubri

RIAU1.COM - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy memimpin pelaksanaan riset terapan pemerintah dan penelitian bagi Praja Utama Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Senin 4 Januari 2021.

Menurut Masrul, riset merupakan suatu yang penting bagi unit organisasi manapun. Riset juga suatu utama untuk menjawab segala persoalan aktual masyarakat.

"Seperti persoalan kenakalan remaja, penyalahan narkotika atau aktual masalah pemerintahan itu di jawab oleh sebuah riset atau penelitian, untuk itu riset merupakan hal utama," katanya.

Sebab itu ia berpesan bagi peserta magang Praja Utama IPDN yang melakukan riset di lingkungan Provinsi Riau untuk tidak menjadi penelitian sebagai beban. Juga melakukan banyak referensi sehingga riset  yang dilakukan dapat bermanfaat.

Pada kesempatan yang sama Rektor IPDN dalam hal ini diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum dan Tata Pemerintahan IPDN, Yana Sohyana mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Riau yang telah bersedia menerima peserta magang dalam melaksanakan riset terapan pemerintah dan penelitian di lingkungan Pemprov Riau.

"Kami mengucapkan terima kasih telah berkenan menerima serta instansi menjadi lokasi riset terapan pemerintah dan penelitian bagi Praja Utama IPDN tahun akademik 2021," ujarnya.

Disampaikannya bahwa peserta magang Praja Utama IPDN yang berjumlah 40 orang berasal dari Provinsi Riau. Dengan jumlah peserta laki - laki sebanyak 30 orang sedangkan jumlah peserta perempuan sebanyak 10 orang. Ia mengingatkan juga di tengah Pandemi Covid-19, Praja Utama IPDN untuk disiplin dan terapkan protokol kesehatan di tempat kerja.

"Hal ini juga tercantum dalam surat edaran Nomor HK.02.01/Menkes/216/2020 tentang protokol pencegahan penularan Covid 19 di tempat kerja," tutur dia.