Ilustrasi
RIAU1.COM - Guna membantu meringankan masyarakat di masa pandemi Covid-19, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau melepas potensi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Riau sebesar Rp58 miliar lebih akibat kebijakan penghapusan denda pajak.
Kepala Bapenda Riau, Herman menyebutkan potensi pendapatan tersebut lepas karena adanya kebijakan penghapusan denda PKB dan diskon 50 persen BBNKB tiga kali dimasa pandemi Covid-19.
"Memang sejak pandemi Covid-19 ini Gubernur ada membuat kebijakan untuk membantu masyarakat dengan melakukan pemutihan denda pajak. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat membayar pajak dimasa pandemi Covid-19," kata dia.
Selain pembebasan denda itu, lanjut Herman, pihaknya juga membuat diskon 50 persen untuk BBNKB. Kebijakan ini dengan asumsi bagaimana orang benar-benar memiliki kendaraan.
"Karena masih banyak orang punya kendaraan bukan nama sendiri. Artinya sama saja kita masih minjam mobil, karena kendaraan atas nama orang lain," ujarnya.
Dia menjelaskan potensi pendapatan yang lepas akibat kebijakan itu. Dimana pada awal pandemi Covid-19 yakni Maret, yang seharusnya potensi denda yang lepas masuk kas daersh sebesar Rp9 miliar lebih.
"Kemudian pada September, potensi denda yang dilapas sebesar Rp20 miliar lebih. Lalu kebijakan pemutihan dilanjutkan sampai 15 Desember, karena pandemi berdampak pada ekonomi masyarakat. Pada saat itu potensi denda yang lepas sekitar Rp29 miliar lebih.
Sehingga total ada tiga kali kebijakan ini denda yang dilepas sebesar Rp58 miliar lebih," pungkasnya.