Chairul Rizki
RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengeluarkan Surat Edaran Pembatasan Bepergian Keluar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS dalam masa Pandemi Covid-19 di lingkungan Pemprov Riau.
"Hal ini untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru)," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau Chairul Riski di Pekanbaru, Selasa 22 Desember 2020.
Riski menegaskan, PNS dan Non PNS beserta keluarga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Nataru.
Namun, apabila PNS dan Non PNS akan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dalam penugasan, agar memperhatikan peta zonasi resiko Covid-19 serta peraturan dan kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar-masuk orang.
"Perhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19, juga perhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang ditetapkan ole Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Selanjutnya kepada Kepala Daerah melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain dari cuti bersama.
Adapun pemberian cuti ini dengan memperhatikan kebutuhan dan kepentingan PNS dan Non PNS, serta persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan Permen Nomor 17 Tahun 2020 dan Permen 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Bagi PNS dan Non PNS yang melanggar hal ini, maka diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Permen Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Permen Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tutup Riski.