Dinkes Riau Perjelas Aturan Rapid Tes Antigen untuk Perjalanan Keluar Daerah

23 Desember 2020
Mimi Yuliani Nazir

Mimi Yuliani Nazir

RIAU1.COM - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir menyebutkan, Rapid Test Antigen Swab merupakan salah satu syarat untuk melakukan perjalanan keluar daerah terutama pulau Jawa.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai melakukan pertemuan bersama Tim Taskforce Kementerian Kesehatan RI di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Selasa 22 Desember 2020.

"Sebenarnya ini sudah dijelaskan di dalam surat edaran kementerian Kesehatan RI, yang mana Rapid Test Antigen Swab merupakan salah satu syarat untuk melakukan perjalanan keluar daerah, terutama masuk maupun keluar daerah pulau jawa," kata Mimi.

Untuk Rapid Test Antigen Swab sendiri, terang Mimi, masyarakat bisa melakukannya di beberapa rumah sakit yang ada di kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Adapun harganya juga sudah tertera dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020, yakni sebesar Rp 270.000.

"Karena ini sudah ada penetapan dari pemerintah pusat, maka pelaksanaannya di sini juga harus sesuai apa yang disampaikan pemerintah pusat, jadi tidak ada harga yang melebihi harga yang telah ditetapkan," demikian Mimi.