ilustrasi
RIAU1.COM - Diketahui, saat ini sebagian besar angkutan travel di Riau tak mengantongi izin trayek. Bahkan jumlahnya tidak kurang dari 100 usaha angkutan. Sebab itu Perusahaan Otobus (PO) ini pun didorong mengurus perizinan angkutan.
Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Riau melalui Kabid Kabid Angkutan Jalan, Indrawansyah Syarkowi, Ahad 20 Dsember 2020. Menurutnya, usaha mendorong agar usaha angkutan mengurus izin trayek, diantaranya dengan turun langsung kabupaten kota, msngumpulkan para PO, memberikan sosialisasi soal perizinan tersebut.
"Sekitar 100 operator di Riau yang belum mengurus izin trayek. Umumnya, perusahaan ada, tapi izin trayek belum diurus," kata Indrawansyah.
Menurutnya, usaha 'jemput bola' ini sebagai upaya bagaimana izin usaha angkutan mereka menjadi legal. Dishub Riau bahkan ungkap Indra lagi, sudah menyiapkan petugas guna membantu pengurusan izin usaha tersebut, tanpa dipungut sepeser pun.
"Nah, saat kita inventarisir ada beberapa persoalan, perusahaan ada, tapi izin trayek yang tak ada. Kenapa mereka tak mengurus izin trayek. Diantaranya karena ketidakpahaman, ada juga karena percaloan. Kita punya petugas, siap membantu mereka mengurus izin, tanpa ada dibayar," papar Indrawansyah.