BPK Perwakilan Riau Temukan Percepatan Penerapan SPBE Belum Memadai

18 Desember 2020
BPK Perwakilan Riau serahkan LHP 2020

BPK Perwakilan Riau serahkan LHP 2020

RIAU1.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya menghadiri acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu semester II Tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Provinsi Riau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

Sebelum penyerahan LHP tersebut, dilakukan proses penandatanganan berita acara dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau oleh Sekdaprov Riau, Ketua Perwakilan BPK Provinsi Riau Widhi Widayat, dan Pimpinan DPRD Provinsi Riau, Hardianto. Dilakukan secara bergantian perwakilan dari pihak Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak dan BUMD yaitu Bank Riau Kepri dan PT Bumi Siak Pusako.

Ketua Perwakilan BPK Provinsi Riau, Widhi Widayat dalam sambutannya menyampaikan LHP yang diserahkan hari ini ada empat diantaranya, pertama, pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan Tahun Anggaran 2019 sampai dengan semester I 2020 pada Pemprov Riau dan instansi terkait lainnya.

"Kemudian, pengelolaan SPBE dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan Tahun Anggaran 2019 sampai dengan semester 1 2020 pada Pemerintah Kota Pekanbaru dan instansi terkait lainnya," katanya di Kantor BPK Riau, Kamis 17 Desember 2020.

Ketiga, efektivitas pengelolaan bank pada PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri dan instansi terkait lainnya untuk tahun buku 2018 sampai dengan triwulan 3 tahun 2020. Dan keempat adalah pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan kegiatan operasional BUMD migas pada PT bumi Siak Pusako tahun 2018 sampai dengan semester I Tahun 2020.

"Hal-hal yang diperiksa, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK ditemukan permasalahan," sebutnya.

Widhi melanjutkan, salah satu permasalahan diantaranya pemeriksaan terkait pengelolaan SPBE yaitu ditemukannya bahwa regulasi dan kebijakan dalam rangka pengembangan dan percepatan penerapan SPBE belum memadai.

"Penerapan SPBE belum didukung pertimbangan kelayakan koperasi dari Kementerian Kominfo dan kelayakan keamanan dari Badan Sandi Negara atas jaringan intra pemerintah," lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan perencanaan pengembangan dan pemanfaatan aplikasi untuk mendukung penerapan SPBE belum dilakukan secara komprehensif. Dan penyelenggaraan monitoring dan evaluasi dalam pengembangan dan penerapan SPBE belum dilakukan secara memadai.