Upah Pekerja Sektor UMKM Boleh Dibawah UMK, Ini Penjelasan Kadisnakertrans Riau

16 Desember 2020
Jonli

Jonli

RIAU1.COM - Upah bagi pekerja sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dibolehkan tidak mengikuti Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK). Hal tersebut masuk dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli, Selasa 15 Desember 2020 di Pekanbaru. 

"Jadi upah minimum dibolehkan untuk sektor UMKM, dan tidak mesti mengikuti UMK," kata Jonli.

Dia mencontohkan, misalnya UMKM kuliner. Jika UMK sebesar Rp2,9 juta, maka untuk sektor UMKM dibolehkan upah minumum Rp2 juta.

"Itu ada pengecualian untuk UMKM, dan diatur dalam pasal UU Cipta Kerja. Yang penting ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja," tuturnya.

Namun, upah dibawah UMK hanya untuk UMKM, sedangkan sektor lainnya tidak boleh dan harus mengikuti UMK. 

"Misalnya perusahaan swasta itu tidak boleh dibawah UMK. Harus mengikuti UMK yang sudah ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota," demikian Jonli.