Kadis DLHK Tanggapi Perda RTRW Riau yang Harus Direvisi

14 Desember 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sudah disahkan Pemerintah Provinsi Riau diminta untuk direvisi.

Sebab, Perda tata ruang provinsi tersebut tidak lagi sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang sudah disahkan pemerintah pusat. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Maamun Murod saat dikonfirmasi, Jumat 11 Desember 2020 mengakui perlunya harmonisasi Perda RTRW Provinsi Riau tersebut. Ada pun landasan hukum dan acuan revisi, nantinya mengacu pada UU CK. 

"Karena ada hal-hal tak sejalan, makanya memang perlu revisi perdanya. Landasannya UU CK," kata Kadis LHK.

Terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K), menurut Murod lagi, sampai saat ini masih dalam proses. Namun, pembahasan tata ruang berkaitan kelautan ini, tidak akan lagi dilanjutkan pembahasannya, meski sedang dalam validasi oleh pemerintah pusat.

RZWP3K sendiri merupakan untuk menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan, disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang, membuat pada kawasan perencanaan kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin di wilayah.

Terkait harmonisasi RZWP3K sendiri, tata ruang daratan dan perairan oleh UU CK tak lagi dibedakan kerangka aturannya, perlu segera diharmonisasi. Penyelarasan dengan UU CK wajib dilakukan.