Terkait Revisi Perda RTRW Riau Karena UU Ciptaker, Sekdaprov Sebut Masih Tunggu Petunjuk Teknis

14 Desember 2020
Yan Prana Jaya

Yan Prana Jaya

RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi Riau masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, terkait perlunya revisi Peraturan Daerah (Perda), Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sudah disahkan. 

Petunjuk teknis tersebut, diperlukan sebagai kerangka atas telah disahkan dengan mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) dari pemerintah pusat.

"Belum, kita masih bahas apa saja yang akan dilakukan, dengan melihat secara utuh, apa yang akan dilakukan. Jadi, apakah kita akan berkirim surat, dan apa yang akan kita lakukan," kata Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya, Jumat 11 Desember 2020.

Menurut Yan Prana, petunjuk teknis tersebut sebagai dasar pelaksanaan di lapangan. Sehingga tidak ada persoalan dikemudian hari.