Banyak Kabupaten/Kota di Riau yang Belum Miliki Perda RTRW, Ini Harapan Kementerian ATR/BPN

14 Desember 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN siap membantu daerah di Riau yang hingga saat ini belum memiliki Peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Pasalnya, dari 12 kabupaten/kota di Riau, baru lima daerah yang memiliki perda RTRW.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki mengatakan, tujuh kabupaten kota yang belum memiliki Perda RTRW tersebut yakni kota Pekanbaru, kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, dan Kuantan Singingi.

"Di Riau ini masih ada tujuh daerah yang belum memiliki Perda RTRW. Kami pemerintah pusat siap membantu pemerintah daerah," katanya pada kegiatan serap aspirasi UU Cipta Kerja sektor penataan ruang, pertanahan, proyek strategis nasional dan informasi geospasial di Pekanbaru, Kamis 10 Desember 2020

Pemerintah pusat, tambah dia mengaku siap untuk membantu bagi pemerintah kabupaten/kota yang belum menyelesaikan perda RTRW tersebut. Bantuan tersebut berupa memfasilitasi  pembahasan bersama lintas sektor terkait, seperti dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan sektor terkait lainnya.

"Apalagi dengan adanya UU Cipta Kerja ini, akan lebih mudah lagi karena semuanya sudah terintegrasi. Ini adalah kesempatan bagi pemerintah kabupaten/kota yang belum menyelesaikan perda RTRW nya," ujarnya.