Bawaslu Riau Proses 105 Pelanggaran Pilkada di 9 Kabupaten Kota

8 Desember 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Selama 70 Hari masa Kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau telah memproses 105 Pelanggaran Pemilihan di 9 Kabupaten Kota se-Riau.

Hal tersebut disampaikan Rusidi saat menggelar rapat Evaluasi Pengawasan Kampanye pada Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020, Selasa 8 Desember 2020.

Bawaslu Kabupaten Kota se Riau sebut Rusidi telah melakukan penindakkan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam 2 tahapan, yaitu tahapan pencalonan dan tahapan kampanye.

"Total pelanggaran yang di proses oleh Bawaslu se-Riau sebanyak 105, yang bersumber dari temuan pengawas sebanyak 70 kasus dan laporan masyarakat sebanyak 35 kasus. Dari 105 Pelanggaran tersebut, kasus netralitas ASN menduduki posisi teratas," katanya dalam siaran pers yang diterima redaksi.

"Adapun total dugaan pelanggaran yang di proses oleh Bawaslu se-Riau, sebanyak 105 pelanggaran yang bersumber dari temuan sebanyak 70 kasus, dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada pengawas pemilu sebanyak 35 kasus, dan kasus netralitas ASN teratas," sambungnya.