Herdi Salioso
RIAU1.COM - Jabatan Pelaksana harian (Plh) Wali kota Dumai yang diemban Sekretaris Daerah (Sekda) Herdi Salioso, akan diperpanjang menyusul masih dilakukannya proses pengajuan Penjabat (Pj) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Pemprov Riau.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sudarman, yang mana masa jabatan Plh Wako Dumai berakhir tanggal 5 Desember 2020 besok."Bisa diperpanjang jabatan Plh Wako," katanya, Jumat 4 Desember 2020 di Kantor Gubernur Riau.
Jabatan Plh Wako Dumai berakhir merujuk dengan masa berakhirnya masa kampanye Wakil Walikota Eko Suharjo. Namun karena Eko telah meninggal dunia sehingga jabatan Plh Wako Dumai yang diemban Herdi harus di perpanjang.
"Jadi memang kondisinya seperti itu, maka harus diperpanjang. Hingga keluarnya SK Pj Wali kota Dumai dari Kemendagri," paparnya.
Pemprov Riau sendiri kata Sudarman, masih memproses administrasi penunjukan calon Pj Wako Dumai. Dikatakan, ada tiga calon pejabat tinggi pratama (PTP) yang diusulkan nantinya ke pusat oleh Gubernur Riau Syamsuar.