Berikut Ketentuan Hak Pilih Pilkada Bagi Masyarakat Terjangkit Covid-19

Berikut Ketentuan Hak Pilih Pilkada Bagi Masyarakat Terjangkit Covid-19

30 November 2020
Ilham Yasir

Ilham Yasir

RIAU1.COM - Pemilih yang memiliki hak suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tanggal 9 Desember mendatang, namun sedang menjalani rawat inap atau isolasi mandiri karena Covid-19 tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

Keterangan tersebut dikatakan Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Vertikal se-Provinsi Riau Tahun 2020 di Gedung Daerah Balai Serindit, Senin 30 November 2020.

Pemilih yang tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS ini, sesuai dengan Undang-Undang PKPU Nomor 6 tahun 2020. Selain itu, pada Pasal 72 Ayat 1, Ilham menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diwilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit. 

Selanjutnya ada ketentuan yang dilakukan penyelenggara Pilkada untuk melayani pasien Covid-19 sesuai dengan Pasal 72 Ayat 2 diantaranya, huruf a mengatakan, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan pendataan memilih satu hari sebelum hari pemungutan suara. 

"Huruf b, dalam melayani Pemilih mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara," paparnya.

Sedangkan huruf c menyebutkan KPU Kabupaten/Kota memberikan formulir Model A.5 KWK kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara. 

Loading...

Masih kata Ilham, sedangkan menurut Pasal 72 Ayat 3 menyebutkan TPS yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 huruf b, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS paling banyak dua orang dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi tempat Pemilih yang bersangkutan dirumah sakit. 

"Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai," tuturnya.

Lalu petugas PPS kata Ilham, mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dengan menerima Model A.5 KWK dari Pemilih. Sementara itu, anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan. Serta jika terdapat pasien baru yang belum terdata sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 huruf a, Pemilih dapat menggunakan hak pilih sepanjang Surat Suara masih tersedia. 

Sedangkan dalam Pasal 72 Ayat 4 dijelaskan dalam pelaksanaan pemberian Surat Suara di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat. Untuk KPPS yang bertugas mendatangi Pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap.