Eko Suharjo Meninggal Dunia, Gubri Syamsuar Minta Petunjuk Kemendagri untuk Jabatan Wako Dumai

Eko Suharjo Meninggal Dunia, Gubri Syamsuar Minta Petunjuk Kemendagri untuk Jabatan Wako Dumai

25 November 2020
Syamsuar

Syamsuar

RIAU1.COM - Terkait meninggalnya wakil wali kota Dumai Eko Suharjo yang saat ini dalam masa cuti, dan jabatan wali kota di isi sekdako dengan status pelaksana harian (plh), Gubernur Riau Syamsuar mengatakan telah melaporkan hal tersebut pada Kementerian Dalam Negeri.

"Tadi saya juga sudah melaporkan pada Menteri (Kemendagri,red) minta petunjuk, karena kita tahu di Dumai itu wali kota sudah ditahan KPK. Tadi saya sudah tugaskan Kepala Biro Pemerintahan untuk buat laporan tertulis buat pak Menteri, sehingga kita ingin mendapat petunjuk beliau," kata Syamsuar, Rabu 25 November 2020 di Gedung Daerah. 

Sambung dia menjelaskan, dengan masa jabatan plh yang dalam aturan sementara, sedangkan masa jabatan wali kota baru akan berakhir bulan Februari tahun depan, sebab itu perlu ada langkah-langkah selanjutnya.

"Kita juga telah menunjuk Sekdako menjadi plh. Namun masa jabatan wali kota ini akan berakhir Februari menunggu hasil pilkada, tentunya kita masih menunggu langkah-langkah berikutnya," ujarnya.

Dia mencontohkan di Kabupaten Bengkalis, yang mana saat ini jabatan Bupati ditempati oleh penjabat (Pj). Sebab bupati dan wakil bupati kabupaten tersebut tersandung masalah hukum.

"Karena yang sudah-sudah itu ada ditinjuk Pj seperti Bengkalis. Karena nanti ada berkait penandatanganan Perda dan lain-lain. Makanya tadi saya sudah melapor mealui pak Dirjen dan memang surat tertulisnya disampaikan segera. Mudah-mudahan hari ini saya tandatangan dan kita menunggu petunjuk dari pak Menteri," demikian Syamsuar.