Tidak Naikkan UMP 2021, Kadisnaker Riau Bandingkan dengan Jawa Barat

23 November 2020
Jonli

Jonli

RIAU1.COM - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, mengklaim tidak ada gejolak di daerah terkait ada sebagian daerah tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di Riau tahun 2021.

"Pekerja di daerah tidak ada yang bergejolak. UMK yang ditetapkan lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan," kata Kadisnakertrans Riau Jonli pada Riau1.com, Senin 23 November 2020 di Pekanbaru.

Ketika ditanya apa alasan Pemerintah Provinsi Riau tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang merupakan standar minimal untuk penetapan UMK, Jonli membandingkan keputusan Pemprov Riau tersebut dengan Provinsi Jawa Barat.

"Di Jawa Barat tadi malam saya baca, itu UMP tetap. Dari 27 kabupaten kota, yang tetap itu 10, sedangkan yang naik 17 kabupaten kota. Jadi sama dengan di Riau," ujar Jonli membandingkan.

Kemudian sambung dia, meski UMP tidak naik, Pemerintah Provinsi Riau sebelumnya sudah mempersilahkan Pemerintah Kabuaten Kota untuk menaikkan UMK sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

"Riau tidak menaikkan, tetapi kami berikan kepada kabupaten kota untuk menaikkan, dipersilahkan," tuturnya.

"Karena kita melihat kondisi ekonomi kita yang berdampak karena pandemi Covid-19. Jadi kita ingin bagaimana pengusaha eksis, dan pekerja masih menganggap UMP itu masih layak. Dan yang dibayar kepada pekerja itu bukan UMP, tapi UMK," pungkasnya.

Untuk diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2021 yakni Rp 2.888.563. Dan Surat Keputusan (SK) UMK se-Riau sudah diteken Gubernur Riau.