Gubri Sudah Teken SK Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2021

23 November 2020
Jonli

Jonli

RIAU1.COM - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jonli menyebutkan, Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Riau sudah diteken Gubernur Riau. 

"UMK insyaallah sudah diteken pak gubernur tanggal 20 November," kata Jonli pada Riau1.com, Senin 23 November 2020 di Pekanbaru.

Sambung dia, UMK Kabupaten/Kota ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Dan ujar dia, ada sebagian Kabupaten/Kota yang menaikkan dan juga ada yang tetap,

"Dari 12 kabupaten kota, ada 5 yang tetap, dan 7 ada kenaikan. Dan UMK yang ditetapkan lebih tinggi dari UMP Provinsi Riau," ujarnya.

Seperi diketahui, sebagian daerah di Indonesia mengambil kebijakan untuk tidak menaikan UMP tahun 2021. Yang UMP ini jadi standar minimal bagi kabupaten kota dalam menetapkan UMK.

Selain Riau, Provinsi Jawa Barat juga tidak menaikkan UMP tahun 2021. Sementara Provinsi Jawa Tengah memilih menaikkan UMP tahun 2021.

Untuk diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2021 yakni Rp 2.888.563.