Ratusan Ribu Jiwa di Pekanbaru dan Kampar akan Nikmati Air Minum Bersih dan Sehat dari SPAM

19 November 2020
Syamsuar

Syamsuar

RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi Riau berharap dengan adanya Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kota Pekanbaru - Kabupaten Kampar nantinya, yang memiliki kapasitas 1.000 liter per detik dapat mewujudkan sarana air minum sehat dan bersih.

Pernyataan tersebut dikatakan Gubernur Riau Syamsuar saat memberikan sambutan serta persemian groundbreaking SPAM Lintas Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar di salah satu hotel di Pekanbaru, Kamis 19 November 2020.

"Penyelenggaran groundbreaking lintas Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar ini untuk mendukung upaya meningkatkan pelayanan air minum yang bersih dan sehat bagi masyarakat di wilayah selatan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar," kata Syamsuar.

Sambung dia menjelaskan, untuk melaksanakan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum regional Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar kapasitas 1000 liter per detik, akan melayani 102.000 sambungan rumah tangga dan diperkirakan sebanyak 624.000 jiwa masyarakat di Kecamatan Tambang dan Siak Hulu di Kabupaten Kampar, serta Kecamatan Marpoyan Damai, Bukit Raya dan Tampan di Kota Pekanbaru.

"Pembiayaan pembangunan infrastruktur air minum tidak hanya terbatas dari APBN dan APBD saja, pembiayaan proyek dapat dilakukan melalui skema kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha yang disebut KPBU dari bisnis to bisnis yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah PT SPR, BUMN, PT PP Tbk, PDAM Kota Pekanbaru, dan PDAM Kabupaten Kampar," ujarnya memaparkan.

Kemudian, tambah dia, Pemerintah Daerah dapat melakukan penugasan kepada BUMD dalam hal ini PT SPR untuk menjadi penanggung jawab proyek kerjasama dengan badan usaha. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 tahun 2012 tentang Sistem Penyediaan Air Minum disebutkan bahwa penyelenggaraan SPAM, yang mana menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

"Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan SPAM, diantaranya adalah menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi provinsi penyelenggaraan SPAM, melaksanakan penyelenggaraan SPAM yang bersifat khusus kepentingan strategis provinsi dan lintas kabupaten kota serta memberikan izin kepada badan usaha untuk melakukan penyelenggaraan SPAM," tutur Syamsuar.