Sudarman
RIAU1.COM - Kementerian Dalam Negeri RI telah mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait pemberhentian 6 Anggota DPRD Riau yang maju di Pemilihan Kepala Daerah.
"SK pemberhentian enam dewan itu sudah turun. Sudah kita terima," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Sudarman, Rabu 18 November 2020.
Adapun tahapan selanjutnya kata Sudarman, pihaknya akan mengajukan Penggantian Antar Waktu (PAW) ke Kemendagri. Saat ini baru dua dari enam anggota dewan itu yang sedang diproses di Kemendagri.
"Untuk PAW Indra Gunawan dan Asri Auzer sudah kita kirim ke Kemendagri. Tinggal menunggu hasil keputusan," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemprov Riau telah mengirimkan usulan pemberhentian 6 Anggota DPRD Riau yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada Kamis 14 Oktober 2020 lalu.
Dari enam anggota DPRD Riau yang maju di Pilkada itu 3 diantaranya merupakan unsur pimpinan. Diantaranya, Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet (Fraksi Golkar), Wakil Ketua DPRD Zukri Misran (Fraksi PDI-P). Kemudian, Wakil Ketua DPRD Asri Auzar (Fraksi Demokrat).
Sementara tiga lagi merupakan Anggota Komisi atau Fraksi DPRD Riau. Antara lain, Husni Thamrin, M Adil dan Komperensi.