Berikut Pendapatan Riau dari Pajak Kendaraan Bermotor usai Kebijakan Pemutihan Denda
Ilustrasi
RIAU1.COM - Sejauh ini, Badan Pendapatan Daerah Riau telah mendapatkan Rp943 miliar lebih dari pajak kendaraan bermotor usai dilakukannya pemutihan denda.
"Dari total target pajak Ranmor Rp1,20 triliun lebih, sudah terealisasi Rp943 miliar lebih. Atau elah terealisasi 92,41 persen," kata Kepala Bapenda Riau, Herman, Senin 16 November 2020.
Dia mengakui, kebijakan untuk pemutihan denda pajak sangat berpengaruh dengan antusiasnya pemilik kendaraan bermotor melunasi pajaknya. Sebab itu, Herman yakij hingga batas waktu, target pembayaran pajak akan tercapai.
"Saya berkeyakinan dengan sisa waktu yang ada akan tercapai target 100 persen. Insya Allah, mudah-mudahan," ujar dia.
Terkait pendapatan khusus untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Herman mengakui ada sedikit penurunan. Hal ini disebabkan adanya kebijakan pemtuhan denda pajak kendaraan bermotor tersebut.
Menurut dia, dengan adanya kebijakan itu, maka pajak kendaraan bermotor akan mengalami peningkatan pendapatan, sementara untuk pajak BBNKB akan menurun.