Sebanyak 6 Kabupaten Kota di Riau Belum Tuntaskan Revisi Perda RTRW, Ini Penegasan Pemprov

15 November 2020
Yan Prana Jaya

Yan Prana Jaya

RIAU1.COM - Penyelesaian revisi peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di kabupaten kota di Provinsi Riau diminta dipercepat. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya.

Diketahui, sejauh ini, masih ada beberapa daerah di Provinsi Riau yang belum menyelesaikan revisi Ranperda RTRW, diantaranya, Kota Pekanbaru, Kabupaten Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Bengkalis, Kuantan Singingi dan  Rokan Hulu.

"Saya akan dorong terus kabupaten kota di Riau yang belum memiliki Perda RTRW," kata Yan dalam Rapat Konsultasi Ranperda RTRW Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2020-2040 secara virtual di Ruang Sekdaprov Riau, Jumat 13 November 2020.

Dengan adanya Perda RTRW, tambah dia, bertujuan untuk investasi Provinsi Riau kedepan. Terlebih lagi Pemerintah Pusat cukup memberikan perhatian tehadap insfrastruktur di Riau, salah satunya jalan tol.

"Lagi-lagi kalau RTRW selesai, juga akan mempercepat menyusun Rencana Detil Tata Ruang," demikian Yan Prana.