Yusri
RIAU1.COM - Dalam masa pandemi saat ini, tampaknya menjadi peluang bagi penyebaran praktik investasi illegal dengan memanfaatkan media online.
Hal tersebut terlihat dari penambahan kasus investasi ilegal selama tahun 2020 yaitu sebanyak 394 kasus dari total 838 kasus yang terjadi dalam 5 tahun terakhir di Indonesia berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan Satgas Waspada Investasi. Total kerugian masyarakat yang disebabkan investasi ilegal dalam 10 tahun terakhir yaitu mencapai kurang lebih Rp92 Triliun.
Kepala OJK Provinsi Riau, Yusri mengatakan bahwa salah satu investasi ilegal yang sedang marak di tengah masyarakat yaitu PT Future View Tech atau lebih dikenal dengan Vtube yang menggunakan media online dalam menjalankan praktik investasinya yaitu dengan menawarkan paket investasi kepada masyarakat dengan memberikan return hanya dengan menonton video dan iklan pada website Vtube.
"PT Future View Tech atau Vtube sudah dinyatakan sebagai investasi ilegal berdasarkan siaran pers Satgas Waspada Investasi No SP 06/SWI/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020 dikarenakan tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Yusri di Pekanbaru, Kamis 12 November 2020 malam.
Ujar Yusri, penyebaran investasi Vtube sudah meluas dan menjangkau masyarakat di banyak daerah di Indonesia termasuk di Provinsi Riau. Hal ini dikarenakan aksesnya yang mudah dan tidak dikenakan biaya pendaftaran atau gratis bagi anggota yang baru bergabung, namun akan dikenakan biaya kepada anggota apabila ingin melakukan top up atau upgrade level yang lebih tinggi untuk mendapatkan return yang lebih besar dengan estimasi keuntungan mencapai Rp70 Juta per bulan.
Sebelum maraknya Vtube sebelumnya sudah banyak perusahaan investasi ilegal yang beroperasi di Provinsi Riau yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi yaitu diantaranya PT Kampung Kurma Indonesia, HIPO, CV Tri Manunggal Jaya, E-Dinar Coin dan Multi Digital Poin.
"Apabila masyarakat menerima penawaran investasi, agar terlebih dahulu dapat mengenali ciri-ciri dari investasi ilegal diantaranya tidak memiliki izin, menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar, dan menawarkan investasi yang bebas risiko," sebut Yusri.
Di samping itu, bagi masyarakat yang menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau dapat mengakses investment alert portal pada www.ojk.go.id untuk mengetahui daftar perusahaan investasi ilegal.
"Hal ini harus menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih investasi dengan memperhatikan 2 L yaitu Legal dan Logis," demikian Yusri.