Lokasi Lahan Tol Rengat-Jambi akan Diumumkan

5 November 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Tahapan persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Ruas Jambi-Rengat sudah diselesaikan Pemerintah Provinsi Riau. Proses selanjutnya, yakni Pemerintah Provinsi Riau akan melakukan Pengumuman Penetapan Lokasi (Penlok).

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau Evarefita mengatakan, setelah melakukan penerbitan Penlok, Tim Persiapan Pengadaan Tanah akan menyiapkan pengumuman penetapan lokasi.

"Kegiatan Konsultasi Publik sudah selesai dilaksanakan di Kabupaten Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu, berakhir pada tanggal 21 Oktober 2020. Dengan demikian Penlok terbit ditanggal 23 Oktober 2020. Saat ini Tim sedang menyiapkan pengumuman penetapan lokasi di Kantor Desa dan Kecamatan" kata Eva, Rabu 4 November 2020.

Terang dia, pengumuman penetapan lokasi dimaksudkan agar para pemilik tanah atau lahan mengetahui, dan sejak SK penetapan lokasi diterbitkan tidak boleh lagi ada peralihan hak dan jual beli terhadap tanah yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan jalan tol ruas Jambi-Rengat.

"Setelah SK Penlok kita umumkan, tidak diperbolehkan lagi adanya peralihan hak atau jual beli atas tanah yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan tol Jambi-Rengat," ujar dia.

Sesuai Perpres 148 tahun 2015, pengumuman penetapan lokasi berlangsung selama 7 hari kerja sejak tanggal penetapan lokasi diterbitkan.

"Pak Sekda selaku Ketua Tim Persiapan sudah tanda Pengumuman Penlok tersebut, sekarang tinggal kita koordinasikan Camat dan Kades setempat," demikian Eva.