Ilustrasi
RIAU1.COM - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau lepasliarkan belasan burung ke alam liar. Pelepasliaran ini dipimpin Kepala Seksi Konservasi Wilayah III, MB. Hutajulu.
"Ada sebanyak 14 ekor berbagai jenis burung kita lepasliarkan beberapa waktu lalu," ujar Hutajuu Rabu 04 November 2020.
Adapun rinciannya yakni, 14 ekor tersebut terdiri dari 10 ekor Nuri Tanau (Cyanurus), 2 ekor Betet ekor panjang (Psittacula longicauda), gagak (Corvus Ssp) 1 ekor, dan cica daun kecil (Chloropsis Cyanopogon) 1 ekor.
"Burung-burung itu kita peroleh dari penyerahan secara sukarela yang dilakukan oleh warga setelah dilakukan sosialisasi tumbuhan dan satwa yang di lindungi undang - undang oleh tim," ujarnya.
Dimana saat itu pihaknya sosialisaikan UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 (2) diantaranya dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup. Bagi yang melanggarnya akan dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU dimaksud dan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.
"Mari bersama kita gaungkan, agar masyarakat makin sadar akan konservasi dan akibatnya apabila dilanggar," pungkasnya.