Syamsuar
RIAU1.COM - Gubernur Riau Syamsuar tetapkan Upah Minumum (UMP) Provinsi Tahun 2021 sama dengan UMP pada tahun 2020 ini.
Hal tersebut disampaikan Syamsuar usai mengikuti peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2020 secara virtual, Rabu 28 Oktober 2020 di Gedung Daerah, Pekanbaru.
Dikatakannya jika penetapan UMP Provinsi Riau tersebut sesuai dengan penetapan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), RI, Ida Fauziyah, melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Covid-19.
"Kita sudah tetapkan dan sesuai yang disampaikan Mentri Ketenagakerjaan tidak ada kenaikan dan masih sama dengan tahun 2020 sebelumnya," kata Syamsuar.
Penetapan terebut kata Gubri, juga sesuai pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Sehingga diharapkan kepada tenaga kerja yang ada di Riau, juga bisa memahami dan memberikan toleransi atau pengertian kepada perusahaan-perusahaan di Riau yang juga kesulitan akibat pandemi Covid-19.
"Tidak ada kenaikan ini tidak hanya UMP tapi juga upah minimum kabupaten kota yang penetapannya juga sudah hampir merata di seluruh Indonesia," demikian Syamsuar.
Untuk diketahui, adapun besar UMP Riau tahun 2021 yang ditetapkan Gubernur Riau Syamsuar tersebut adalah, sebesar Rp 2.888.563 sama dengan UMP pada tahun 2020.