Tol Permai
RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi Riau telah menerima salinan Surat Keputusan (SK) penetapan pengoperasian jalan tol Pekanbaru-Dumai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Serta tarif tol yang akan mulai berbayar terhitung tanggal 2 November mendatang.
SK tersebut diserahkan langsung oleh pihak HK, Selasa 27 Oktober 2020, dengan nomor SK 1525/KPTS/M/2020, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Pekanbaru-Dumai.
"Tarif tol sudah disampaikan oleh pimpinan HK, dan disampaikan kepada masyarakat Riau. Mulai tanggal 2 November itu sudah diberlakukan dengan berbayar menggunakan kartu. Tadi kami mendapatkan laporan, sampai saat ini kendaraan yang lewat di tol Pekanbaru-Dumai sudah mencapai 445.000 kendaraan sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Jadi sangat tinggi penggunaan dari jalan tol," ujar Syamsuar, Selasa 27 Oktober 2020.
"Manfaatkanlah hingga tanggal 1 November jika ingin menikmati gratis tol Pekanbaru-Dumai. Sekarang memang sudah mencapai 445 ribu kendara yang lewat. Tapi mungkin itukan belum berbayar, kemungkinan kalau menurut analisa dari pimpinan HK katanya akan menurun," sambung Syamsuar.
Dari SK yang dikeluarkan, tarif tol Permai sudah ditetapkan berdasarkan golongan kendaraan, tarif dihitung sampai ke Kota Dumai dari pintu tol Pekanbaru-Dumai. Untuk golongan I diantaranya, Sedan, Jip Pickup atau truk kecil dan bus, seharga Rp118.500.
Kemudian, Golongan II truk dengan dua gander, seharga Rp178.000, golongan III truk dengan tiga gander, seharga Rp178.000, golongan IV, empat gander dan golongan V seharga Rp237.000, dan truk dengan lima gander atau lebih seharga Rp237.000.