Pemprov Riau Sebut UU Ciptaker Bantu Buruh

Pemprov Riau Sebut UU Ciptaker Bantu Buruh

23 Oktober 2020
Saat aksi di depan kantor Gubri

Saat aksi di depan kantor Gubri

RIAU1.COM - Keberadaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan sangat membantu para pekerja atau buruh. Sebab, dalam klaster ketenagakerjaan sudah diatur mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

gigig1

Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans ) Provinsi Riau Jonli. Ujar dia, program tersebut tidak pernah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Padahal itu penting diberikan kepada pekerja yang berdampak kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Ini merupakan hal baru yang belum ada sebelumnya," kata Jonli saat mendampingi Gubernur Riau saat sosialisasi UU Cipta kerja di Ruang Melati Kantor Gubernur, Kamis 22 Oktober 2020.

Lanjut dia, bahwa pekerja yang di PHK nantinya akan diberikan apokasi pelatihan oleh pemerintah selama enam bulan sehingga menjadi sumber daya manusia yang sangat berkompeten dan berdaya saing.