Banyak Penolakan, Pemprov Riau Gelar Sosialisasi dan Diskusi Undang-undang Cipta Kerja
Saat Sosialisasi
RIAU1.COM - Gubernur Riau Syamsuar memimpin pertemuan dalam sosialisasi Undang Undang (UU) Cipta kerja di Ruang Melati Kantor Gubernur, Kamis 22 Oktober 2020.
Syamsuar dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa sosialisasi yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja sudah disampaikan pada minggu lalu yaitu bersama kepala daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau dan juga telah disosialisasikan menteri dalam negeri bersama DPRD Provinsi, Kabupaten Kota se-Indonesia.
"Karena itu, tentunya kami merasa perlu pada kesempatan ini menyampaikan sosialisasi, semoga dengan sosialisasi ini kita bisa mengisi kemungkinan-kemungkinan yang perlu kita usulkan kepada pemerintah pusat," ujar Syamsuar.
Sambung dia, sebab itulah saat ini pemerintah juga sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
"Sosialisasi ini juga kita manfaatkan untuk diskusi sehingga bisa memberi input untuk pemerintah pusat,"terangnya.
Melalui pertemuan tersebut Gubri Syamsuar juga menjelaskan pokok-pokok yaitu tentang penjelasan UU cipta kerja serta menjelaskan struktur UU Cipta Kerja yang terdiri dari 15 bab dan terdiri dari 186 pasal.
"Hal tersebut juga sudah dijelaskan oleh DPR RI pada waktu lalu," ujarnya.
Syamsuar juga berharap dengan dilakukannya sosialisasi ini dapat membantu pemerintah pusat, Provinsi maupun Kabupaten kota kepada masyarakat agar dapat memahami.
"Semoga dengan sosialisasi ini bisa menambah wawasak kita dan kita bisa menyampaikan kepada masyarakat kita agar lebih memahami," pungkasnya.