MoU antara Kejati Riau dan PGRI.
RIAU1.COM -Penandatanganan kesepakatan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau pada Rabu (21/10/2020). Ini merupakan kerja sama yang pertama dilakukan di Indonesia
Salah satu tujuan dilakukannya MoU ini, untuk pengamanan pengelolaan dana Bantuan Operasional (BOS) dan dana lainnya di sekolah. Ini sebagai bentuk perhatian Kejaksaan dalam menyukseskan pendidikan dan menjaga sekolah di Riau.
Selain itu, tujuan lain agar jangan sampai dana yang diterima untuk pengembangan pendidikan justru diselewengkan.
"Sekarang sekolah memperoleh anggaran dana BOS dan alokasi khusus, ternyata ada penyimpangan. Setelah kami evaluasi, ada beberapa ketidaktahuan dan tidak transparan karena tidak tahu bagaimana memilih atau menentukan pelaksanaan (kegiatan)," ujar Kepala Kejati Riau, Mia Amiati.
Satu diantara contohnya, kegiatan penambahan ruang sekolah yang menggunakan anggaran negara. Jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, meski pihak sekolah tidak menikmati satu persen pun tapi bisa dijerat pidana.
"Kalau masuk korupsi, kena Pasal 55 KUHP, ikut bersama-sama melakukan perbuatan (korupsi). Artinya menyetujui, atau memilih atau memberi petunjuk tapi tanpa disadari tidak nikmati serupiah pun tapi ada kerugian negara. Sehingga terancam hukuman dengan pelaku utamanya," yakinnya.
Oleh karena itu, Kejati Riau berkomunikasi dengan PGRI agar bersinergi. Apalagi guru adalah profesi yang mulia dalam pengembangan pendidikan. "Ada juga jaksa nakal, itu jadi pelajaran bagi kami. Karena itu kami bersinergi dengan guru," ucapnya.
Mia mengingatkan, meski ada pendampingi oleh kejaksaan bukan berarti kepala sekolah kebal hukum. Tidak hanya korupsi, jika guru melakukan tindak pidana umum, seperti menggelapkan barang milik orang lain tetap diproses hingga ke pengadilan.
"Harus diingat, ada undang-undang yang tidak bisa diabaikan. Kalau guru atau Disdik nakal, ya tetap saja kami proses sesuai ketentuan hukum berlaku," imbuh Mia.
Meski begitu, kata Mia, ada Yurisprudensi yang menyatakan guru tidak bisa dipidana jika memukul siswa di dalam kelas, seperti kasus di Majalengka. Namun, bukan berarti guru bebas melakukan kekerasan terhadap siswa tapi harus ada kepatutan dalam mendidik anak.
Sementara, Ketua PGRI Provinsi Riau, Muhammad Syafei, menyampaikan rasa bangga guru bekerja sama dengan Kejati Riau. Dengan kerja sama ini profesi guru akan terlindungi dalam aspek yang benar-benar bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Ada 100 ribu lebih guru di Riau. Ini tonggak sejarah. (Kerja sama) ini suatu kebanggaan kita antara PGRI Riau dan Kejati Riau. Sama-sama berkeinginan melindungi pendidik dan pendidikan di Riau," singkatnya.