Ranperda Zonasi Pulau, Rupat Dapat Perhatian Khusus

21 Oktober 2020
Pantai di Pulau Rupat

Pantai di Pulau Rupat

RIAU1.COM - Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis Syahrial Abdi mengusulkan zona  tambahan kawasan strategis untuk Kabupten Bengkalis. Hal tersebut disampaikan Syahrial Abdi saat mengikuti pembahasan Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Riau Tahun 2020-2040 bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau, Senin 19 Oktober 2020.

Pada prinsipnya, ujar dia, Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat mendukung serta menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RZWP3K Provinsi Riau. Hanya saja ada beberapa hal yang perlu jadi masukan dan saran, untuk dapat kiranya dimasukkan dalam Ranperda tersebut. Sekaligus sebagai bahan pertimbangan terhadap rekomendasi lokasi prioritas lima kawasan strategis Provinsi Riau.

‘"Adapun poin penting yang kami usulkan terkait dengan zona perikanan tangkap, mengingat belum semua zonasi tangkap terakomodir dan perlu disesuaikan dengan kaidah-kaidah dan prosedur yang berlaku. Kemudian zona budidaya ikan, karena Kabupaten Bengkalis sangat memerlukan zona tersebut terutama untuk perairan laut Bengkalis, Rupat dan Rupat Utara," ujarnya.

Tambah Syahrial Abdi, poin penting yang perlu dimasukkan juga terkait zona pelabuhan karena Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah melakukan existing, juga zona pariwisata khusus Pulau Rupat karena sudah ditetapkan pula Pulau Rupat sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

"Selanjutnya, zona swakarya perikanan terubuk dimana terubuk ini nantinya akan kami buat menjadi spesial tidak hanya menjadi ikon Kabupaten Bengkalis namun lebih dari itu kami mengharapkan ikan terubuk menjadi menu spesial bagi tamuyang datang ke Kabupaten Bengkalis," paparnya.

Lebih lanjut menurut Asisten III Setda Provinsi Riau itu, mengusulkan juga zona koridor alur pelayaran, karena harus dilakukan pemetaan khusus terkait dengan peraturan yang ada. Dan selanjutnya zona sebaran mangrove sebagai upaya mengatasi abrasi pantai yang saat ini terjadi sangat luas di Kabupaten Bengkalis.

Serta, terkait dengan Pulau Beting Aceh yang dijadikan sebagai kawasan konservasi dalam Ranperda RZWP3K, Pj Bupati minta hal tersebut diperjelaskan agar tidak ada kesalahpamahaman dalam pemaknaannya.

"Karena Pulau Beting Aceh termasuk dalam kawasan konservasi, kami mengharapkan agar definisi kawasan konservasi tersebut lebih diperjelas dalam pembukaan atau pada pasal penjelasan, maksudnya makna konservasi pada RZWP3K beda dengan makna konservasi lainnya,"ujar Syahrial.