Setahun Kepemimpinan Jokowi-Ma'aruf, HMI MPO Aksi Desak Omnibus Law UU Ciptaker Dibatalkan

Setahun Kepemimpinan Jokowi-Ma'aruf, HMI MPO Aksi Desak Omnibus Law UU Ciptaker Dibatalkan

20 Oktober 2020
Saat aksi

Saat aksi

RIAU1.COM - Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO bersama massa aksi dari HMI MPO Cabang Jakarta, Tangerang Raya, Lebak dan Serang mendatangi Istana Negara, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2020. 

Aksi yang diikuti ratusan massa tersebut bagian dari evaluasi memperingati setahun kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin. Dengan tuntutan mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) pembatalan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam orasinya, Sekjend PB HMI MPO
Zunnur Roin mengatakan, corak kepemimpinan penyelenggara Negara dalam hingar-bingar UU Omnibus Law ini, memberikan isyarat keberpihakan yang timpang terhadap kedaulatan rakyat. 

"Maka di satu tahun kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf ini, HMI MPO menuntut Jokowi agar menjalankan dengan Benar amanah UUD 45 dan tegas berpihak dengan rakyat," kata dia.

Sambung dia, PB HMI MPO mengajak seluruh elemen masyarakat konsisten  menolak keras UU Omnibus Law, dengan mendesak Jokowi mengeluarkan PERPPU Pembatalan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"HMI MPO dengan seluruh elemen struktur dari PB hingga Komisariat, akan berikhtiar membangun eskalasi gerakan untuk melawan kedurjanaan pemerintah atas keberpihakannya dengan kepentingan oligarki yang rakus dan menindas," ujar Zunnur.