Puluhan Ribu Kendaraan di Riau Ikuti Program Penghapusan Denda Pajak

19 Oktober 2020
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM - Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Riau hingga saat ini masih berlangsung. Program yang telah digulirkan sejak awal September 2020 lalu ini akan berakhir pada 15 Desember mendatang.

Sejauh ini, sudah tercatat 54.042 unit kendaraan yang dihapuskan denda pajaknya. Jumlah tersebut terus akan bertambah mengingat program ini masih berjalan hingga pertengahan Desember mendatang.

"Sampai akhir September kemarin sudah ada 54 ribu unit lebih kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang dihapuskan denda pajaknya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman, Senin 19 Oktober 2020.

Adapun rincian dari 54.042 unit kendaraan yang dihapuskan pajaknya tersebut, sebagian besar adalah kendaraan roda dua atau sepeda motor sebanyak 40.133 unit. Sedangkan sisanya 13.909 unit lagi adalah kendaraan roda empat. 

Herman menerangkan, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sudah dua kali diberlakukan selama tahun 2020 ini. Pertama diberlakukan pada bulan Maret sampai Mei, kemudian yang kedua pada bulanSeptember. 

Namun untuk tahap yang kedua, Pemprov Riau kembali memperpanjang kebijakan pemutihan denda pajak tersebut, Yang semula hanya sampai tanggal 31 September, diperpanjang hingga tanggal 15 Desember mendatang.