Takut Terjadi Permasalahan Dikemudian Hari, Pemprov Riau akan Pertanyakan Bantuan Pelaku UKM ke Pemerintahan Pusat

16 Oktober 2020
Pelaku UMKM di Riau

Pelaku UMKM di Riau

RIAU1.COM - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Riau, Asrizal mengatakan, Penyaluran bantuan bagi pelaku Usaha Kecil Mikro (UKM) diusulkan oleh lima lembaga pengusul. 

Lima lembaga ini lah yang diberikan kewenangan mengusulkan pelaku UKM ke pemerintah pusat sebagai penerima bantuan,"Kalau mengacu pada peraturan menteri kopreasi UMKM, nomor 20 tahun 2020 bantuan bagi pelaku usaha mikro itu diusulkan oleh lima lembaga pengusul," kata Asrizal, Kamis 15 Oktober 2020.

Lima lembaga pengusul bantuan bagi pelaku usaha mikro tersebut yakni Dinas Koperasi UMKM kabupaten kota dan provinsi, lalu koperasi yang berbadan hukum, kemudian kementrian/kelembagaan, selanjutnya lembaga perkreditan dan Himpunan Bank Milik Negera (Himbara) diantaranya Bank Mandiri, BRI, BNI BTN  serta PT PNM dan lembaga yang menyalurkan permodalan yang disetujui oleh OJK, contohnya adalah BUMD dan pengadaian.

"Kalau mengacu ke peraturan menteri Koperasi dan UMKM lima lembaga inilah yang boleh mengusulkan, tapi usulan inilah yang menjadi permasalahan di lapangan," ujarnya.

Sebab itu, Pemprov Riau kata dia berencana akan mempertanyakan ini ke kementrian terkait nama-nama pelaku UKM yang sudah diputuskan sebagai penerima. Sehingga nanti bisa didapatkan titik temu, lembaga mana yang mengusulkan dan UKM mana saja yang diusulkan. 

"Ini akan kita bahas dengan kementerian, supaya tidak ada masalah di lapangan, yang ini menerima, yang ini kok tidak. Kita berharap masyarakat pelaku UKM ini memahami bahwa kita akan terus berjuang agar mereka tetap menerima bantuan ini," demikian Asrizal.

Untuk diketahui, pemerintah menyalurkan bantuan presiden (Banpres) produktif yang dikenal dengan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta per bulan kepada pelaku usaha mikro.