Asosiasi Gubernur se-Indonesia akan Sampaikan Masukan Terhadap Omnibus Law UU Ciptaker

15 Oktober 2020
Syamsuar

Syamsuar

RIAU1.COM - Dalam ombinus law Undang-undang Cipta Kerja, tidak semua kewenangan perizinan yang dimiliki pemerintah daerah diambil pemerintahPusat.

Hal tersebut dikatakan gubernur Riau Syamsuar, usai rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara virtual, Selasa 14 Oktoer 2020.

Syamsuar mengatakan, lewat Asosiasi Gubernur se-Indonesia memiliki pemikiran tersendiri yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah yang menyusun pedoman teknis dari pelaksanaan omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja.

"Tadi Saya sudah mengikuti sosialisasi berkenaan Undang-Undang Cipta Kerja dari lintas Kementrian termasuk Menteri Dalam Negeri. Jadi kita di minta masukan oleh Pemerintah Pusat agar rencana Peraturan Pemerintah untuk pedoman pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja bisa bermanfaat untuk kepentingan rakyat banyak," ungkap dia.

"Nanti kami akan berikan masukan melalui Asosiasi Pemerintah Daerah terdiri Gubernur, DPRD, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota akan memberikan masukan ke Pemerintah Pusat. Tidak Sampai satu bulan nanti masukan dari kita akan di berikan ke Presiden," tambah Syamsuar

Ketika di singgung terkait kewenangan perizinan yang di tarik ke pusat Gubernur Riau mengaku tidak semua kewenangan di tarik dan beberapa ada kewenangan di serahkan ke daerah. 

"Misalnya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah harus selesai dalam waktu selesai . Kalau tidak selesai dapat di putuskan dengan peraturan Kepala Daerah saja. bahkan dulu kewenangan ada di DPRD sekarang kewenangan cukup di Kepala Daerah. Jadi tidak semua di tarik ke Pusat , namun jika ada sebuah investasi sudah masuk ke Daerah dan tidak juga dikerjakan bahkan lambat di laksanakan maka tentu Pemerintah Pusat mengambil alih,"pungkasnya.