Tambah Layanan Tax Center, Kepala Kanwil DJP Riau Teken Kesepakatan Bersama dengan 5 Perguruan Tinggi
Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar melihatkan dokumen penandatanganan kesepakatan bersama dengan lima perguruan tinggi pada 7 Oktober 2020. Foto: Kanwil DJP Riau.
RIAU1.COM -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menandatangani Kesepakatan Bersama secara virtual dengan pimpinan lima perguruan tinggi di Provinsi Riau pada 7 Oktober 2020. Kerja sama ini dalam rangka pembentukan Tax Center.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Asprilanto Miardi Widodo dalam siaran persnya, Rabu (14/10/2020), mengatakan, dalam rangka memberikan apresiasi atas dukungan dari komunitas akademika perguruan tinggi yang terlibat dalam kegiatan pemberian layanan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh relawan pajak serta sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, Kepala Kanwil DJP Riau, Farid Bachtiar melakukan penandatanganan kesepakatan bersama. Penandatanganan kesepakatan bersama ini dilakukan secara virtual dengan pimpinan lima perguruan tinggi di Provinsi Riau dalam rangka pembetukan Tax Center.
"Kami menjalin kesepakatan bersama Universitas Islam Indragiri, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Bangkinang, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indragiri (STIE-I) Rengat, Universitas Pasir Pangaraian, dan Politeknik Caltex Riau," ungkapnya.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, jumlah Tax Center di wilayah Provinsi Riau sampai dengan saat ini bertambah menjadi 14 unit. Sebelumnya, hanya 9 Tax Center yang telah bekerja sama Kanwil DJP Riau. Sembilan perguruan tinggi tersebut antara lain, Universitas Riau, Universitas Islam Negeri Sultan Sjarif Kasim, Universitas Muhammadiyah Riau, Universitas Lancang Kuning, Universitas Islam Riau, IBT Pelita Indonesia, STIE Persada Bunda, Universitas Islam Kuantan Singingi, dan STIE Tuah Negeri Dumai.
"Kami mengajak peran aktif unsur warga akademik sebagai wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat," ujar Asprilanto.
Perguruan tinggi diajak melaksanakan sosialisasi dan penyebaran informasi perpajakan, penyelenggaraan layanan konsultasi dan asistensi layanan perpajakan online, penelitian dan atau pengkajian di bidang perpajakan dan kegiatan lain dalam mendukung program kerja Direktorat Jenderal Pajak ataupun Perguruan Tinggi.
Penandatanganan kerja sama ini dihadiri oleh 267 peserta yang terdiri dari sekitar 250 relawan pajak, 5 pimpinan perguruan tinggi, dan 9 pengurus Tax Center yang tersebar di seluruh Provinsi Riau. Melalui kemitraan DJP dan perguruan tinggi diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan dan pemberian informasi perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.