Kehadiran Ditolak Segelintir Orang, Ini Sikap KAMI Riau

14 Oktober 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Belum lama ini, ada segelintir masyarakat yang tidak menginginkan adanya Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ada di Provinsi Riau. Menyikapi hal tersebut, KAMI Riau mengeluarkan keterangan pers atas penolakan tersebut.

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu 14 Oktober 2020 tersebut memuat, kontra dari segelintir masyarakat terhadap kehadiran KAMI di berbagai daerah termasuk di Pekanbaru, dinilai mendiskreditkan bahkan cenderung provokatif dan tendensius. 

Berikut poin penting peryataan tersebut. Pertama, bahwa sejak KAMI dideklarasikan pada tanggal 18Agustus 2020 di Monumen Proklamasi oleh tokoh-tokoh nasional, telah memberikan harapan baru bagi sebagian besar rakyat atas kondisi dan keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini. Hal ini merupakan refleksi dan ungkapan atas berbagai persoalan perekonomian maupun impact kebijakan penyelenggara negara yang dirasakan oleh rakyat.

Kemudian poin kedua yakni, bahwa Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, menyampaikan aspirasi, pendapat, berserikat dan berkumpul merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Hal ini juga dinyatakan dalam UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum maupun Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. 

Tiap-tiap warga negara berhak secara 
bebas dan merdeka untuk berpendapat dan berpandangan. Siapapun tidak boleh menekan, memaksa, atau melarang orang lain untuk tidak mengeluarkan pikirannya. Tegasnya, konstitusi menjamin kemerdekaan bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Lalu poin ketiga memuat, bahwa KAMI adalah gerakan moral rakyat Indonesia dari berbagai elemen dan komponen yang berjuang bagi tegaknya kedaulatan negara, terciptanya kesejahteraan rakyat dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. KAMI berjuang dan bergerak untuk melakukan pengawasan sosial, kritik, koreksi, dan meluruskan kiblat bangsa dari segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan.

KAMI berjuang dengan melakukan berbagai cara sesuai konstitusi, baik melalui edukasi, advokasi, maupun cara pengawasan sosial, politik moral, dan aksi-aksi dialogis, persuasif, dan efektif. KAMI, sebagai koalisi rakyat dengan latar belakang kemajemukan agama, suku, profesi, dan afiasi politik, menjunjung tinggi kemajemukan, kerukunan, dan kebersamaan. 

Selanjutnya poin keempat, bahwa KAMI bukanlah suatu organisasi terlarang, karena KAMI memang bukanlah suatu organisasi struktural, melainkan aliansi dan sinergi elemen individu masyarakat maupun organisasi masyarakat dan civil society yang memiliki pandangan serta persepsi yang sama dalam menyikapi kondisi dan persoalan berbangsa dan bernegara saat ini, dengan niat lurus dan tulus ber amar maaruf nahi munkar.

Demikian pernyataan dari KAMI Provinsi Riau, atas nama Presidium Muhammad Khalid Maulana Nawali Loemban Tobing