6 KPP Pratama Sita Aset dan Rekening Penunggak Pajak di Riau

6 KPP Pratama Sita Aset dan Rekening Penunggak Pajak di Riau

14 Oktober 2020
Petugas pajak menyita dua unit ruko penunggak pajak pada 30 September 2020 lalu. Foto: Kanwil DJP Riau.

Petugas pajak menyita dua unit ruko penunggak pajak pada 30 September 2020 lalu. Foto: Kanwil DJP Riau.

RIAU1.COM -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau telah melaksanakan kegiatan sita serentak yang diikuti oleh enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penyataan aset tersebut karena wajib pajak tak melunasi tunggakannya.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Rizal Fahmi dalam siaran persnya, Rabu (13/10/2020), mengatakan, pihaknya melakukan penyitaan aset dan rekening wajib pajak pada 30 September lalu. Penyitaan itu dilakukan karena tak melaksanakan kewajibannya.

"Penyataan aset dan rekening wajib pajak dilakukan oleh KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Pratama Bengkalis, dan KPP Madya Pekanbaru," ungkapnya.

Kegiatan penyitaan terhadap aset milik penanggung pajak tersebut
dilaksanakan berdasarkan pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, enam KPP Pratama berhasil menyita sebidang tanah dan bangunan dalam bentuk rumah pertokoan (ruko), sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal, dua unit truk, dua unit mobil, dan dua rekening bank senilai Rp950 juta.

"Dengan dilaksanakannya kegiatan sita serentak ini diharapkan dapat
memberikan deterrent effect (efek jera) kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan agar segera memenuhi kewajibannya. Kami akan selalu mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya baik secara soft collection yaitu melakukan komunikasi persuasif dengan wajib pajak atau penanggung Plpajak maupun hard collection yaitu salah satunya dengan cara penyitaan," jelas Rizal.

Barang hasil sita tersebut akan segera dilelang. Sedangkan rekening yang disita akan dipindahbukukan ke kas negara apabila tunggakan pajak tidak dilunasi.

"Dikarenakan masih dalam masa pandemi corona. Seluruh pegawai yang
turun ke lapangan dalam melaksanakan kegiatan penyitaan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan," sebut Rizal.