Buruh dan Mahasiswa Tolak Omnibus Law Ciptaker, Gubri Syamsuar akan Surati Presiden dan DPR
Surat penolakan Omnibus Law Ciptaker
RIAU1.COM - Gubernur Syamsuar menerima aspirasi dari Serikat Pekerja Buruh Provinsi Riau pada acara forum Dialog Forkopimda Riau, Senin 12 Oktober 2020 di kantor Gubernur Riau. Pada pertemuan tersebut, membahas Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Usai menerima aspirasi, Gubernur akan mengirimkan surat aspirasi terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta kerja yang disampaikan oleh kelompok serikat buruh dan mahasiswa di Riau. Surat tersebut nantinya akan segera di kirimkan ke Presiden dan DPR RI.
Surat tersebut telah ditandatangi oleh Gubernur Riau Syamsuar setelah pihaknya mengadakan dialog bersama perwakilan 3 kelompok besar serikat buruh dan mahasiswa.
"Iya benar, tadi saya bersama forkompinda mengadakan dialog bersama perwakilan pengurus 3 kelompok besar Serikat buruh pekerja yang ada di Riau. Kita lakukan dialog secara bergantian. Mereka menyampaikan aspirasi dan meminta disampaikan kepada pimpinan pusat," kata Syamsuar.
Berikut isi surat yang ditandatangani serta di cap oleh Gubri tersebut.
Dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020, di Provinsi Riau telah terjadi aksi unjuk rasa menolak terhadap undang-undang tersebut oleh serikat pekerja/buruh dan elemen mahasiswa di Provinsi Riau.
Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi Riau meneruskan aspirasi serikat pekerja/buru dan elemen mahasiswa di Provinsi Riau yang menyatakan menolak pemberlakuan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan.
Sementara, Kadis Kominfotik Riau, Chairul Riski menambahkan, surat tersebut akan segera dikirimkan dengan ditujukan ke Presiden dan DPR RI.
"Segera, nanti Kadisnaker yang mengantar langsung surat aspirasi itu ke Jakarta. Kalau tidak besok atau lusa,"ujar dia.