Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

1 Oktober 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Program potongan untuk Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), sebesar 50 persen diperpanjang hingga 15 Desember 2020. Begitu juga dengan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program pemutihan PKB dan potongan 50 persen BBNKB yang telah dimulai 1 September lalu, sedianya berakhir 30 September kemarin.

"Ya diperpanjang 15 Desember," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Herman, Kamis 1 Oktober 2020.

Tambah dia menjelaskan, pertimbangan perpanjangan PKB dan BNNKB tersebut untuk membantu masyarakat yang terdampak akibat pandemi covid-19. 

Hal ini dapat dilihat bagaimana respon positif masyarakat yang mendatangi Samsat pembayaran pajak. Antusias masyarakat terlihat hingga 30 September yang lalu.

"Mau kita hentikan juga apa, karena tujuan kita membantu masyarakat. Saya sudah melaporkan ke pak Gubernur Riau dan pak Sekda. Beliau setuju dengan perpanjangan ini," demikian Herman.