Terima Pengaduan Ada ASN Mantan Napi Dilantik jadi Pejabat Pemprov, Begini Reaksi Ketua Komisi I DPRD Riau

28 September 2020
Ketua Komisi I DPRD Riau, Ade Agus Hartant

Ketua Komisi I DPRD Riau, Ade Agus Hartant

RIAU1.COM - Ketua Komisi I DPRD Riau, Ade Agus Hartanto mendesak Gubernur Riau, Syamsuar segera memecat ASN yang berstatus mantan narapida (Napi) yang dilantik menjadi pejabat eselon beberap waktu lalu.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, pelantikan tersebut menyalahi lantaran tidak ada aturan yang mengatur Gubernur melantik mantan napi menjadi pajabat eselon.

Hal itu diungkapkan Ade usai menerima pengaduan dari aliansi mahasiswa se-Riau di DPRD Riau, Senin 28 September 2020, menyoal adanya ASN mantan napi dilantik menjadi pejabat eselon beberapa waktu lalu.

"Kita menyambut baik adanya laporan dari mahasiswa bahwa ada ASN mantan napi kasus pidana penipuan dilantik jadi pejabat eselon," tegas Ade Agus.

"Dengan adanya laporan ini akan kita sampaikan pada Gubernur agar diberhentikan sebab ini mencoreng nama baik Pemprov Riau itu sendiri dimana yang sudah diberi sanksi namun bukanya dipecat dari jabatan dan posisinya sebagai ASN malah dilantik pejabat ini," kata Ade.

Untuk itu, Ade meminta Gubernur segera memecat yang bersangkutan sebab ini juga berkaitan kepercayaan publik kepada Gubernur. "Kalau ada yang membolehkan saya belajar aturan itu dan secara etika juga tidak ada itu," jelasnya.