Pemko Dumai Kembali akan Berlakukan Jam Malam, Tempat Usaha Dibatasi Waktu Operasional

23 September 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Dengan meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir di Kota Dumai, membuat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kota tersebut kembali memberlakukan jam malam.

Sejumlah tempat usaha mulai dari tempat hiburan, usaha ritel hingga toko-toko akan diminta tutup mulai pukul 22.00 WIB sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai.

"Mulai malam ini di Dumai akan kembali berlakukan jam malam. Semua tempat usaha diharapkan tutup pada pukul 22.00 WIB sesuai dengan edaran yang sudah disampaikan. Diharapkan dengan pembatasan jam malam ini akan menekan angka penyebaran virus Corona di Kota Dumai yang setiap hari terus bertambah," kata Kasatpol PP Kota Dumai, Bambang Wardoyo, Selasa 22 September 2020.

Bambang menjelaskakan, pihaknya akan mengintensifkan pengawasan dengan mengerahkan Tim Yustisi Gabungan Satpol PP, TNI, Polri serta instansi terkait mendatangi sejumlah usaha yang masih belum mematuhi aturan yang ada.

"Ada sejumlah usaha yang memang diberikan pengecualian untuk dapat buka lebih lama seperti fasilitas kesehatan dan toko obat namun diharapkan mereka tetap mengedepankan protokol kesehatan," ujar Bambang.