Chairul Riski
RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi Riau belum lama ini menggelar acara perencanaan dan implementasi Grand Design Riau Digital sebagai mewujudkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Gedung Daerah Balai Serindit.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski menyampaikan landasan pelaksanaan acara ini untuk wujudkan SPBE sesuai peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
"Landasan kedua berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia nomor lima tahun 2018 tentang pedoman evaluasi SPBE," kata Riski.
Sambung dia, juga ada peraturan daerah Provinsi Riau Nomo 6 Tahun 2015 tentang sistem pemerintahan berbasis teknologi informasi dan keterbukaan, dan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 11 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Electronic Government (E-government) di lingkungan Pemprov Riau.
"Untuk dilaksanakan workshop perencanaan dan implementasi Grand Design Riau Digital bagi seluruh kepala perangkat daerah dan ASN yang berlatar belakang teknologi informasi di lingkungan Pemprov Riau," ujarnya.
Tambah dia, hal ini agar seluruh peserta lebih memahami dan menyatukan persepsi dalam mendukung tata kelola SPBE dalam rangka pencapaian misi kelima tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah provinsi Riau 2019- 2024 yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi.