Saat penyerahan SK
RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi Riau menyerahkan SK (Surat Keputusan) perbatasan 5 Kabupaten di Riau yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jumat 4 September 2020 di Kantor Gubernur Riau.
Penyerahan oleh Kepala Biro Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman langsung kepada perwakilan 5 kabupaten. Yang mana perbatasan 5 kabupaten kota tersebut yakni, perbatasan Kabupaten Kampar dengan Kuansing, Siak dengan Pelalawan dan Rohul dengan Padang Lawas (Sumatera Utara).
"Penyerahan SK Permendagri itu sesuai usulan yang disampaikan Pemprov Riau sebelumnya yang telah disetujui oleh Kemendagri," kata Sudarman
Dengan sudah adanya SK Permendagri tersebut, ia berharap kabupaten kota terkait bisa memgetahui titik koordinator perbatasan masing-masing daerah. Sehingga kedepan tidak ada lagi kesalahan pengangguran.
"Ini juga terkait atau menimbang pada anggaran. Jadi kedepan masing-masing daerah sudah jelas wilayah mereka yang akan dimasukkan dalam anggaran," jelasnya.
Selain itu tambahnya, perbatasan ini juga terkait identitas dan data kependudukan masyarakat sesuai wilayah. Artinya bagi masyarakat yang ada di perbatasan juga bisa ditetapkan masuk pada wilayah kabupaten kota mana.