Tari Inai Hingga Gawai Gedang Talang Mamak dari Riau Lulus Menuju Sidang Kedua WBTB

4 September 2020
Raja Yoserizal Zen

Raja Yoserizal Zen

RIAU1.COM - Sebanyak 21 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Provinsi Riau lulus menuju sidang kedua yang akan dilaksanakan di bulan September ini. 

Namun demikian, sesuai arahan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa Sidang Penetapan tahun 2020 akan dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting.

“Surat resmi dari Dirjen Kebudayaan Kemendikbud RI memang belum kita terima. Namun, informasi yang beredar di WhatsApp Group yang anggotanya adalah para pemangku Kebijakan Bidang Kebudayaan se-Indonesia telah membahas rencana sidang penetapan WBTB. Kita diminta memberikan jawaban bersedia atau tidak hadir di Jakarta mengikuti serangkaian mekanisme sidang," kata Kadisbud Riau, Raja Yoserizal Zen belum lama ini.

"Berdasarkan jawaban dari daerah provinsi, akhirnya pihak Kemendikbud memutuskan untuk melaksanakaan sidang secara daring. Direncanakan pada tanggal 24 hingga 26 September 2020,” katanya menegaskan.

Untuk diketahui, adapun karya budaya dari Provinis Riau yang akan memasuki pembahasan sidang penetapan yakni, Gambus Selodang Siak, Tari Inai (Rokan Hilir), Lampu Colok (Bengkalis), Togak Tonggol (Pelalawan), Tari Olang-Olang Siak, Balam Ponganjuw (Pelalawan), Atau Kopa (Rokan Hilir), Atib Koambai (Rokan Hilir), Nolam (Kampar), Budaya Mandi Shafar Rapat Utara (Bengkalis), Rarak (Kuantan Singingi) Dodoi Anak Siak, Gondang Borogong (Rokan Hulu), Tari Poang (Siak), Tanjak Siak, Bubur Asyuro (Siak), Gawai Gedang Talang Mamak (Indragiri Hulu), Upah-upah Rokan Hulu, Asidah (Siak), Nyanyi Panjang Tuanku Malin Dewa (Pelalawan), Nyanyi Panjang Bujang Tianang (Pelalawan), Nyanyi Panjang Lanang Bisai (Pelalawan) Zapin Pecah Duabelas (Pelalawan), Ma'awuo Danau (Kampar).

Sementara itu, Gubenur Riau Syamsuar secara terpisah mengatakan, untuk mendapatkan pengakuan WBTB ini Pemerintah Provinsi Riau sangat mengharapkan dukungan serta kepedulian kabupaten dan kota untuk bersama-sama melakukan penguatan terhadap sejumlah WBTB yang diusulkan agar berhasil dan layak menjadi WBTB Indonesia.

"Seharusnya kabupaten dan kota yang lebih giat, sbab karya budaya yang tersebar demikian banyak itu berada di wilayah mereka. Pihak Provinsi hanya sebagai fasilitator dan telangkai untuk mematuhi alur pengusulan ke Kemendikbud," ujar Syamsuar.

Dia juga mengajak seluruh kabupaten dan kota di Riau turut serta mengusulkan karya budaya di daerahnya untuk ditetapkan sebagai WBTB Indonesia. “Kalau kita secara bersama-sama mengusulkan karya budaya, sudah akan banyak karya budaya Riau yang mendapat pengakuan. Usulan harus memenuhi standart pengakuan yakni, berusia minimal 50 tahun, ada kajian, video dan foto karya budaya yang diusulkan,” harap gubernur.